HEADLINEPEMPROV BABEL

Ira Ajeng Tegaskan Tidak Ada Pengembalian Dana

216
×

Ira Ajeng Tegaskan Tidak Ada Pengembalian Dana

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Menindaklanjuti instruksi Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait laporan keuangan RSUD Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, Direktur RSUD Soekarno Babel, Ira Ajeng Astried menegaskan tidak ada pengembalian dana sebesar Rp1,8 M.

Hal ini disampaikan Ajeng pada kegiatan audiensi bersama Safrizal di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (23/07/2024).

“Beredar berita bahwa ada temuan sebesar Rp1,8 miliar dan harus dikembalikan itu tidak benar. Karena di dalam LHP BPK RI itu disebutkan jumlah tersebut merupakan selisih dan sudah sesuai dengan verifikasi Tim BPJS Kesehatan. Sehingga tidak ada pengembalian dana,” terang Ajeng.

Ajeng Astried juga menyampaikan rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang lebih mengedepankan rasa kemanusiaan dibandingkan dengan profit.

Melalui LHP BPK RI ini, RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan BPJS Kesehatan akan memperbaiki SOP Pengklaiman, sehingga bisa meminimalisir selisih tersebut di waktu mendatang.

Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Wilayah BPJS Palembang, Wahyudi, menyampaikan penyebab bisa terjadi selisih tersebut karena beberapa hal, sehingga jumlah tersebut merupakan total selisih selama 1 tahun anggaran.

Contoh kasus yang biasanya mengalami penurunan tarif, salah satunya readmisi, yakni kunjungan atau dirawat berulang di rumah sakit dengan diagnosa yang sama kurang dari atau sama dengan 30 hari maka tetap dihitung 1 penagihan meski dirawat lebih dari 1 kali.

“Pengajuan klaim yang diajukan dibedakan berdasarkan sesuai atau layak untuk dibayarkan dan klaim yang tidak sesuai (klaim pending). Klaim pending akan di kembalikan untuk direvisi maksimal 6 bulan. Namun, klaim pending ini meski diajukan kembali biasanya akan mengalami penurunan tarif berdasarkan kode grouper Ina-cbgs yang disepakati oleh BPJS Kesehatan. Selisih biaya pengajuan inilah yang kemudian digabungkan oleh BPK RI yang dianggap merugikan rumah sakit,” beber Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi menegaskan, hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah sesuai dengan verifikasi BPJS Kesehatan, sehingga itu bukan merupakan temuan yang harus dikembalikan tetapi jumlah selisih yang tidak bisa diklaim yang memang sudah lumrah terjadi hampir di semua fasilitas kesehatan. (*)

Sumber: Dinas Kominfo