LEBONG – Seorang pemuda berinisial NS (29), warga Kelurahan Amen, Kabupaten Lebong, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah.
Pemuda itu diamankan polisi lantaran diduga mencuri itik milik Deri Andika (44), yang tak lain tetangganya sendiri, Rabu (29/5/2024).
Kapolres Lebong melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, menuturkan kasus itu bermula saat korban hendak mengecek itik miliknya di seputaran sawah milik korban di Desa Limau Pit, sekitar pukul 17.00 WIB.
Akan tetapi korban tidak menemukan itik miliknya. Korban pun berupuya mencari diseputaran sawah tersebut, namun tak kunjung ditemukan.
“Setelah dicek lebih lanjut, korban mendapati sebanyak 37 ekor unggasnya berada di dalam kandang, di bawah pondok milik terduga pelaku,” ungkap Tulus.
Merasa tak terima dengan perbuatan yang telah dilakukan terduga pelaku terhadap dirinya, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lebong Tengah.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan beberapa bukti lainnya.
“Berdasarkan hasil dari penyelidikan, terduga pelaku akhirnya ditangkap,” tegas Tulus.
Saat ini terduga pelaku masih diamakan di Mapolsek Lebong Tengah untuk dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim.
Pasal yang sangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara
Kapolsek Lebong Tengah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, keamanan, dan ketertiban supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. (*)
Sumber: Humas