BANGKA BARAT – Satuan Reskrim Polres Bangka Barat meringkus BU (18), tersangka pelaku penggelapan uang arisan.
Hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025, Unit I Pidum Satreskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa BU berada di Pelabuhan Tanjung Kalian, diduga akan melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Putih bergerak menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian untuk mengamankan tersangka BU.
Saat Tim Macan Putih tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, ternyata gadis belia itu sudah lebih dulu diamankan oleh petugas pelabuhan.
Kemudian BU langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat. Saat diinterogasi, gadis belia itu mengakui telah menggelapkan uang arisan milik orang lain.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi kemudian mendapat bukti berupa bukti transfer yang diduga dalam terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Barat,” kata Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer sebesar Rp. 3.200.000, bukti transfer sebesar Rp. 2.950.000, bukti transfer sebesar Rp. 1.000.000, bukti transfer Sebesar Rp. 2.000.000, 1 buah flashdisk yang berisikan bukti / screenshot antara korban dengan BU. (*)
Sumber: Humas Polres Babar
Jadi Tersangka Penggelapan Uang Arisan, Gadis 18 Tahun Diringkus Polisi
![](https://inpost.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-19.12.51.jpeg)