HEADLINEHUKRIM

Jajakan Anak di Bawah Umur, Gadis 18 Tahun Akui Segini Tarif Sekali Kencan

44
×

Jajakan Anak di Bawah Umur, Gadis 18 Tahun Akui Segini Tarif Sekali Kencan

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi (net)

PANGKALPINANG – Seorang mucikari berinisial RTH (18), diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7/24) malam.

Gadis asal Kota Pangkalpinang ini diamankan saat berada di salah satu Hotel yang ada di Kota Beribu Senyuman.

“Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (23/7/24) siang.

READ  Senin Depan, 3 Tersangka Akan Dipanggil Lagi. Kalau Tidak Hadir Juga?
READ  Pencuri Spare Part Motor Diciduk Tim Gabungan

Selain mengamankan seorang mucikari, dikatakan Jojo, Tim turut mengamankan dua orang wanita berinisial L (17) dan F (17) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Jojo juga menambahkan Tim Subdit Renakta turut mengamankan barang bukti di antaranya uang 3 juta rupiah, 2 unit handphone dan 1 buah tas warna hitam serta Bill Hotel.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap mucikarinya, Tim juga mengamankan dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada di dalam dua kamar hotel,” ujarnya.
READ  Walikota: Semoga Puas Menikmati Kuliner Kita
READ  Polairud Akan Terus Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Perairan dan Pesisir

Dari pengakuan pelaku, para korban ini dijajakan oleh pelaku kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif 1,5 juta rupiah.

Pelaku kemudian, menjanjikan para korban uang sebesar 800 ribu hingga 1 juta rupiah untuk sekali kencan.

“Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 1,2 juta rupiah,” beber dia.

Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polda Babel