BANGKA — Mul alias Jaket sorang residivis yang sudah keluar masuk penjara terpaksa harus berurusan lagi dengan Polisi.
Sebab, Mul kembali kedapatan mencuri handphone dan sepeda motor. Alasanya simple, hanya karena ingin memiliki sepeda motornya. Dia diringkus tim opsnal Sat Reskrim Polres Bangka, Kamis (26/08) lalu, bersama rekannya RG.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, saat press release di Mapolres Bangka, Senin (30/08) pagi. Menurut Ayu, terduga pelaku melakukan aksinya sejak bulan Juli lalu.
” Pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021, telah terjadi Curat di wilayah Bedeng Akeh Sinar Jaya, kemudian anggota opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan dua orang, yang satu merupakan tersangka kasus pencurian biasa dan satunya tersanga curanmor atas nama Mul alias Jaket, yang mana Mul ini merupakan residivis,” ungkap Ayu mewakili Kapolres Bangka.
Uniknya, kata Ayu, terduga pelaku Mul alias Jaket tidak pernah melakukan aksinya baik itu dengan cara membobol rumah, melainkan secara spontan mengambil apa yang dilihatnya.
Sama halnya seperti aksinya kala menggondol sepeda motor, lanjut Ayu, Mul nekad melakukan pencurian itu karena tidak memiliki sepeda motor.
” Begitu juga motor, kebetulan motor untuk TKP-nya ada di Pemali, ditanyakan kepada saudara Jaket mengapa melakukan curanmor? Karena saudara Jaket tidak memiliki kendaraan, makanya begitu melihat motor yang sedang parkir di kebun, langsung diambil oleh saudara Jaket,” jelasnya.
Atas aksinya terduga pelaku Mul yang sudah keluar masuk penjara sebanyak 5 kali dan baru keluar pada Januari lalu dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara kembali menantinya. (Randhu)