HEADLINEHUKRIM

Jampidsus Selidiki Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

111
×

Jampidsus Selidiki Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Sejumlah penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, bersama Kejari Bangka Selatan mendatangi salah satu rumah milik pengusaha timah di Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (17/10/2023) kemarin.

Terlihat, Kedatangan tim Kejaksaan tersebut didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejari Bangka Selatan, Mikael dan Kepala Desa Kaposang, Kenny Edwardi.

Saat ditemui, Kepala Desa Kaposang, Kenny Edwardi membenarkan bahwa rumah yang didatangi oleh tim kejaksaan tersebut merupakan rumah warganya.

Namun, Apong sapaan akrab Kenny Edwardi, belum mengetahui permasalahan terkait warganya tersebut.

“Benar itu warga saya. Namun saya belum mengetahui apa permasalahannya? Karena saat saya datang tidak boleh masuk ke dalam rumah. Kita tunggu saja hasilnya,” ujar Apong, saat keluar dari rumah warganya yang didatangi tim Kejari tersebut.

Tim Kejaksaan Bawa 2 Box Usai 7 Jam Periksa Bos As

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung didampingi Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melakukan pemeriksaan terhadap bos As, salah satu pengusaha timah di rumahnya yang berada di Desa Kaposang, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa.

Penyelidikan tersebut berlangsung kurang lebih 7 jam dari jam 11.30 WIB siang, hingga malam hari pukul 18.30 WIB. Nampak beberapa mobil dari tim Kejaksaan terparkir di depan rumah bos As.

Dalam penyelidikan tersebut terlihat tim Kejaksaan dikawal oleh anggota TNI berseragam loreng. Saat wartawan ingin mencoba masuk dan mencari informasi, anggota TNI tersebut sempat melarang wartawan.

Selain itu, terlihat juga beberapa petugas keluar dari kediaman bos As dengan menenteng 2 box yang diduga kuat berisi barang bukti hasil dari penyelidikan ke dalam mobil.

Sedangkan bos As terlihat masih tetap berada di dalam rumahnya, dan tidak di bawa oleh tim penyidik Kejaksaan.

Namun sayangnya, usai melakukan penyelidikan, tim penyidik dari Kejagung dan Kejari Basel enggan memberikan komentar saat dicerca pertanyaan oleh sejumlah wartawan.

Bahkan tim penyidik kejaksaan itu pun langsung masuk ke dalam mobil yang terparkir tepat di teras rumah bos As.

Informasi yang beredar, penyelidikan terhadap bos As, ini diduga kuat atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara pada Program Peningkatan Recovery (Sisa Hasil Pengolahan, red) PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2020.

Sebelumnya, As alias S warga Desa Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, kabarnya sempat dipanggil oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang beberapa hari yang lalu.

As dipanggil oleh pihak Kejari Pangkalpinang, sehubungan dengan dugaan kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara Program Peningkatan Recovery (sisa hasil pengolahan) Tahun 2017 s/d 2020 pada PT Timah Tbk.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print – 1169/L.9.10/Fd.1/06/2023 dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

Jampidsus Geledah Tiga Lokasi di Bangka Selatan

Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung turun ke Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa.

Tim Jampidsus turun ke Bangka Selatan dalam rangka melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi.

Meliputi rumah yang berlokasi di Jalan Toboali – Sadai, rumah yang berlokasi di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, dan satu tempat yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Toboali.

Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan milik PT Timah Tbk pada tahun 2015-2023.

Kasus dalam perkara tersebut terkait kerja sama dalam pengelolaan lahan milik PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang diduga secara ilegal. Lalu hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa malam. (Riki / Sekindo)