PANGKALPINANG — Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung tanpa izin, yang diamankan di Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan belum lama ini.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru pada kasus pengangkutan pasir timah yang terjadi di Bangka Selatan tersebut.
“Tadi sudah disampaikan sebelumnya juga oleh Kapolda, bahwa benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA,” terang Maladi, Kamis petang (29/12/22).
Penetapan tersangka baru ini, kata Maladi, berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, dan dilaksanakan juga gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud.
Kemudian, dari keterangan empat orang saksi tersebut, didapatkan dua orang tersangka yang memiliki peran dalam kepemilikan barang tersebut.
“Jadi yang diperiksa ada empat saksi termasuk dua itu, yakni JE dan BA, yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut,” jelas Maladi.
“JE mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 Ton. Sedangkan BA mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 Ton,” tambahnya.
Masih kata Maladi, kedua orang tersangka tersebut sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mako Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (*)
Sumber: Bid Humas