PANGKALPINANG – Seorang Pria berinisial JMS alias Johan berhasil diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Kamis (26/1/23) malam.
Pria berusia 23 tahun ini diringkus polisi, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu toko di Kota Pangkalpinang.
“Pelaku Johan diringkus di pencucian mobil di Kecamatan Gabek,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi melalui siaran pers, Jumat (27/1/23) siang.
Penangkapan Johan, lanjut Maladi, berawal dari penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel diseputaran TKP, juga hasil introgasi terhadap korban mengenai kronologis kejadian dan mendata barang yang hilang dicuri oleh pelaku.
Dari hasil interogasi, kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekira pukul 04.30 WIB, yang mana pada saat korban pulang ke rumah pelaku membobol toko milik korban.
“Saat membobol toko korban, pelaku ini berhasil mengambil 1 unit Handphone Samsung Galaxy J5 Pro warna hitam dan 4 buah tabung gas LPG 3 Kg,” bebernya.
Selanjutnya, tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku di pencucian mobil di Kecamatan Gabek.
“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian bersama Ru alias Dedek yang merupakan kakaknya. Namun pada saat mau ditangkap di kediamannya, Dedek kabur melarikan diri dengan cara meloncat dari loteng,” terangnya.
Tim Jatanras melakukan penggeledahan di tempat yang dijadikan tempat tinggal pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil dan besar yang diduga narkotika shabu, timbangan digital, serta plastik strip.
Selain itu, Tim Jatanras turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam, 4 buah tabung Gas LPG 3 Kg, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih BN 1714 HT dan 1 buah palu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada unit Riksa Subdit III Ditreskrimum Polda Babel, guna proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Maladi. (*)
Sumber: Bid Humas