PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan Am alias Amik (39), warga Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu siang (28/2/2026).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner, mengungkapkan Amik diamankan lantaran diduga terlibat peredara narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 12 plastik strip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48 gram, dompet, Handphone, plastik bening dan pipet,” ungkapnya.
Max menuturkan, pada saat diamankan Amik sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru.
“proses penggeledahan rumah kontrakan tersangka Amik juga disaksikan oleh kades setempat. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut,” tuturnya.
“Selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Tersangka Amik diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (I)
Kades Saksikan Penggeledahan Kontrakan Amik






