BANGKA — Seorang pria inisial Ys (36), warga Bukit Betung Sungailiat, dicokok Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, Minggu (19/12) malam.
Dia dibekuk karena kedapatan memiliki 3 paketan ganja dengan berat kotor 100 gram, ditambah 1 paket sabu seberat 3,5 gram.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.
” Benar ada penangkapan itu, Minggu malam,” tulis IPTU Deni, saat dikonfirmasi via pesan Whatsappnya, Senin (20/12) malam.
Terduga pelaku, kata Deni, disergap di Parit Padang Kota Sungailiat, dan diduga hendak melakukan transaksi barang haram itu.
Saat diamankan, lanjut Deni, ditemukan 100 gram lebih ganja yang dikemas menjadi 3 paket, serta 1 paket narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram.
” Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti 3 bungkus plastik yang diduga berisikan ganja dengan berat kotor masing-masing 37,74 gram, 12,71 gram dan 58,7 gram dengan total berat kotor seberat 109,15 gram. Serta 1 paket sabu seberat 3,58 gram,” bebernya.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti 3 unit Handphone.
Terduga pelaku disangkal Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 1 UU RI nomr 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun. (Randhu)