HEADLINEHUKRIM

Kapolda Beberkan Penetapan 3 Tersangka Korupsi BPRS Babel Cabang Muntok

98
×

Kapolda Beberkan Penetapan 3 Tersangka Korupsi BPRS Babel Cabang Muntok

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan 3 tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Babel Cabang Muntok.

Ketiganya ditetapkan tersangka terkait pengelolaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tahun 2017, dengan total kerugian negara mencapai Rp 7.025.000.000.

Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra, membeberkan kronologis kejadian bermula dengan anggaran bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Kemudian, pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel, karena pada tahun 2017 ada dilakukan sosialisasi oleh LPDBKUMKM di Hotel Novotel Bangka dengan tujuan mencari mitra.

Selanjutnya dilakukan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Bangka Belitung. Kemudian BPRS Bangka Belitung menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan tersebut.

“Tahun 2017 tersangka AL bersama sama tersangka RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS Cabang Muntok, yang dananya bersumber dari LPDBKUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma,” ungkap Yan Sultra di Polda Babel, Selasa (9/5/2023).

Ia menambahkan, kemudian tersangka AL bersama sama tersangka RD membuat SP3AT di Kantor Kecamatan Air gegas atas nama petani tersebut, dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani tersebut.

“Sedangkan faktanya, petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT (surat pernyataan pengakuaan penguasaan atas tanah ) tersebut,” ujarnya.

Sementara, untuk KH Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor, mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi Casesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp.7.025.000.000.

Akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka AL dan tersangka RD, sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukannya. Dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan, faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 55.000.000.

“Atas perbuatan tersebut terjadi tindak pidana korupsi dengan Penghitungan kerugian negara total loss. Selanjutnya atas uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain, yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Ini adalah domain TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutup Yan. (Dika)