PANGKALPINANG – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra. berkomitmen akan menindak tegas parkir liar di Babel. Tindakan tegas itu dilakukan untuk memberikan efek jera dan menyelesaikan masalah parkir liar.
Menurutnya, kegiatan itu dinilai sebagai pungutan liar dan merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Parkir liar sudah saya tegaskan kemarin, bahwa kami akan tindak tegas siapapun yang melakukan premanisme ataupun kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Tidak ada pilih kasih,” tegas Yan seusai mengecek bahan pokok sembako di Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang, Selasa (11/4/2023).
Tindakan tegas itu kata Yan, diberikan bagi siapapun dan kelompok manapun kalau memang sudah melakukan tindak pidana dirinya akan sikat dan tindak tegas.
“Kalau namanya liar-liar juga itukan sama aja memeras masyarakat. Maka dari itu kita udah tekankan untuk dinas yang berkaitan dengan parkir itu, untuk bisa cek dimana kira-kira ada parkir liar itu diterbitkan. Kalau perlu diambil untuk mereka memasukan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Untuk itu, Yan meminta bagi pelaku parkir yang resmi haruslah memakai atribut atau tanda pengenal yang di keluarkan oleh pemerintah setempat.
“Tetap dengan dinas perhubungan di kabupaten atau kota setempat, mereka harus ada izin. Kemarin juga sudah saya sarankan untuk dia memakai rompi tanda pengenal, sehingga jelas mereka beraktivitas,” tutupnya. (Dika)