BANGKA BARAT – Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, memberikan santunan kepada anak atau ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia, almarhum Suwandi ( 54 ) di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Jum’at ( 23/2/24 ).
Ade Zamrah menyerahkan santunan tersebut dalam kunjungannya ke Kantor Desa Air Belo, bersama PJU Polres Bangka Barat.
Kedatangan Ade Zamrah dan rombongan disambut Kepala Desa Air Belo dan anak almarhum Suwandi.
Selain mengucapkan belasungkawa, Kapolres juga menyampaikan rasa simpatinya kepada almarhum yang dinilai sudah menunjukkan dedikasi terbaik dalam menjalankan tugas negara.
“Semoga apa yang sudah kita lakukan ini setidaknya bisa membantu dan meringankan beban anak almarhum,” kata Ade Zamrah.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota KPPS yang bertugas di TPS 03, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat meninggal dunia, Selasa kemarin ( 20/2/2024 ).
Anggota KPPS tersebut bernama Suwandi ( 54 ), warga Desa Air Belo. Kesehatan pria paruh baya ini drop atau menurun dan tidak sadarkan diri pada hari pemungutan suara, Rabu ( 14/2 ) lalu.
Menurut Ketua KPU Bangka Barat Darjiyono, Suwandi sempat dilarikan ke rumah sakit di Kecamatan Mentok sebelum dirujuk ke Rumah Sakit KIM Pangkalpinang dan menjalani perawatan selama lima hari.
“Beliau ada gejala darah tinggi. Tepat di jam 5 lewat ( 17.00 WIB ) beliau duduk tidak sadarkan diri. Kemudian dibawa ke rumah sakit di Mentok dan diminta untuk dilarikan ke Rumah Sakit KIM Pangkalpinang untuk dioperasi karena ada pembekuan darah di otak,” kata Darjiyono, Rabu (21/2/2024).
Menurut Darjiyono, kondisi Suwandi saat mendaftar sebagai anggota KPPS baik – baik saja dan tidak ada riwayat penyakit serius. Dilihat dari usia pun dia masih layak dan memenuhi syarat, sebab batas maksimalnya 55 tahun.
“Sebenarnya beliau ini tidak mengalami penyakit komorbid, cuma gejala darah tinggi. Kita itu kan maksimal usia 55 tahun, jadi secara aturan memenuhi syarat,” kata Darjiyono.
Jenazah Suwandi dikebumikan di tempat pemakaman umum Desa Air Belo tadi pagi, Rabu ( 21/4 ). Menurut Darjiyono, sesuai aturan KPU RI, ahli waris almarhum Suwandi berhak mendapatkan santunan.
“Terkait itu sekarang lagi proses menyalurkan santunan. Yang pertama santunan kematian 36 juta, kemudian santunan untuk pemakaman sebesar 10 juta. Kami diintruksikan secepat mungkin, paling lama tiga hari ke depan akan kita transfer ke ahli waris,” terangnya.
KPU Bangka Barat mengungkapkan rasa bela sungkawa yang mendalam atas kepergian Suwandi yang bertugas sebagai penjaga tinta saat pungut hitung Pemilu 2024.
Berkaca dari kejadian yang dialami Suwandi, tentu pihaknya kata Darjiyono akan melakukan evaluasi terkait rekrutmen anggota KPPS. KPU akan lebih teliti dan akan meminta calon anggota tidak menutup – nutupi bila ada riwayat penyakit yang diderita. Ke depan dia berharap hal seperti ini tidak terulang lagi.
“Paling tidak kita menyarankan ke teman-teman yang ingin mendaftarkan menjadi anggota KPPS. Kita menyarankan jujur tentang kesehatan, supaya kami dapat memastikan jajaran dapat bekerja dengan sehat,” tutup dia. ( SK )
Sumber: cmnnews.id