HEADLINE

KASN Anugerahkan Penghargaan Kepada Pemprov Babel

72
×

KASN Anugerahkan Penghargaan Kepada Pemprov Babel

Sebarkan artikel ini

SURABAYA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapat pengakuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara, atas Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dengan predikat “Baik”.

Pengakuan tersebut ditunjukkan dalam penghargaan yang diberikan langsung oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto, Kepada Gubernur Erzaldi Rosman, pada acara Anugerah Meritokrasi Penyerahan Hasil Penilaian Sistem Merit dalam Manajemen ASN, yang berlangsung di The Westin Grand Ballroom, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Selasa (7/12/21).

Penghargaan yang diraih Pemprov Babel tersebut, berdasarkan penilaian yang telah memenuhi delapan kriteria aspek Manajemen ASN, yang mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang hadir secara virtual, dalam arahannya menyampaikan, digelarnya Anugerah Meritokrasi menjadi bukti konsistensi penegakan pengawasan meritokrasi di instansi Pemerintah sesuai amanat Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Itikad baik tersebut diyakini dapat mengakselerasi dan mengoptimalkan tercapainya reformasi birokrasi ASN Indonesia, dan tentunya membutuhkan beberapa langkah strategis.

“Pertama kembangkan dan perkuat implementasi manajemen talenta dalam manajemen ASN. Hal ini penting untuk mempersiapkan kader penerus dengan talenta terbaik yang pada gilirannya akan mendorong kualitas pelayanan publik.” Ungkap Wapres.

Disamping itu, instansi pemerintah dan SDM perlu meningkatkan agility dan kemampuan adaptif untuk menghadapi tantangan dan dinamika perubahan ditingkat nasional. Sehingga Wapres mengajak seluruh ASN di Tanah Air untuk mengerahkan profesionalitas dan tekad mereka untuk mewujudkan ASN berkelas dunia.

Dalam kesempatan itu Wapres juga mendorong, sistem merit untuk diterapkan secara konsisten mulai dari rekrutmen ASN, penggajian dan reward, pengukuran kinerja, promosi jabatan hingga pengawasan.

Hal ini tentunya sesuai dengan pelaksanaan sistem merit, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar.

Sementara itu menurut Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pemerintah dalam penerapan sistem merit merupakan buah kerja keras dan komitmen seluruh jajaran di instansi pemerintah dalam sistem manajemen ASN.

Pihaknya akan tetap konsisten dalam percepatan implementasi sistem merit melalui penguatan pengawasan, asistensi, kolaborasi serta kerja sama dengan lebih banyak kepada instansi pemerintah, untuk mendorong perbaikan manajemen ASN secara berkelanjutan.

“Salah satunya adalah dengan hadirnya Anugerah Meritokrasi, yang diharapkan akan memotivasi instansi pemerintah untuk berkomitmen menerapkan sistem merit yang lebih baik,” ungkapnya.

Pelaksanaan Anugerah Meritokrasi, disambut baik oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Selaku tuan rumah, pihaknya mengucapkan selamat datang kepada para peserta di Kota Surabaya yang dikenal sebagai Kota Pahlawan.

“Kegiatan hari ini diharapkan dapat dijadikan sebagai penyuntik untuk terus berupaya memberikan pelayanan dengan penerapan sistem meritokrasi,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indonesia yang ikut menerima penghargaan. Turut mendampingi Gubernur Erzaldi, Kepala BKPSDMD Babel yang diwakili Kabid Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Rusdianto.

Berikut Data Pemerintah Daerah, Peraih Anugerah Penghargaan Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Penyerahan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN Tahun 2021:

Pemerintah Provinsi:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. Provinsi Jawa Timur
3. Provinsi Bali
4. Provinsi Gorontalo
5. Provinsi Jawa Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Provinsi Sumatera Utara
8. Provinsi Kalimantan Barat
9. Provinsi Sulawesi Selatan
10. Provinsi Aceh

Pemerintah Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten Badung
2. Kabupaten Klungkung
3. Kabupaten Jembrana
4. Kabupaten Pohuwa
5. Kabupaten Gorontalo
6. Kabupaten Wonogiri
7. Kabupaten Kulon Progo
8. Kabupaten Purworejo
9. Kabupaten Sleman
10. Kabupaten Sragen
11. Kabupaten Malang
12. Kabupaten Mojokerto
13. Kabupaten Sumedang
14. Kabupaten Karawang
15. Kabupaten Subang
16. Kabupaten Garut
17. Kabupaten Purwakarta
18. Kabupaten Sukabumi
19. Kabupaten Wajo
20. Kabupaten Bandung
21. Kabupaten Kepulauan Selayar
22. Kabupaten Barru
23. Kabupaten Pinrang
24. Kabupaten Bone
25. Kabupaten Majalengka
26. Kabupaten Tanah Datar
27. Kabupaten Indragiri Hulu
28. Kabupaten Sambas
29. Kabupaten Agam
30. Kabupaten Karimun
31. Kabupaten Serang
32. Kabupaten Lebak
33. Kabupaten Sinjai
34. Kota Balikpapan
35. Kota Probolinggo
36. Kota Malang
37. Kota Mojokerto
38. Kota Bogor
39. Kota Banda Aceh
40. Kota Pare-Pare
41. Kota Padang Panjang
42. Kota Dumai
43. Kota Pontianak
44. Kota Jayapura
45. Kota Kendari
46. Kota Pekanbaru (*)

Sumber : Kominfo

READ  Ketahuan, Belasan Penghuni Kost Belum Divaksin