PANGKALPINANG – Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Indra Feri Delimunthe, menepis kabar tak sedap yang tertuju kepada penyidik Subdit yang sedang menangani kasus peredaran narkoba dengan tersangka RZ dan RN.
Informasi yang beredar dari FI, saudara salah satu tersangka, terduga bandar narkoba AF yang kini masih mendekam di Lapas, dikabarkan melakukan lobi-lobi terhadap penyidik agar dirinya tidak dilibatkan pada kasus RZ dan RN.
“Terimakasih infonya, akan kami panggil FI jika dia bisa berikan keterangan, sehingga tidak mengarah ke fitnah atau pemberitaan yang mendiskreditkan kami,” ungkap Indra Feri, Jumat malam (31/3).
Lebih lanjut Indra Feri mengatakan, tersangka RN mengenal AF di dalam Lapas, dan saat ini pun AF masih menjalani hukuman.
Setelah mengambil sabu di suatu lokasi pekuburan, tersangka RN dan RZ menggunakan sabu tersebut terlebih dahulu. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urin yang positif.
“Selanjutnya sabu yang tersisa mereka hantarkan ke seseorang, namun di tengah jalan ditangkap oleh anggota karena bertindak mencurigakan,” jelas Indra Feri.
Indra Feri membenarkan tersangka RN dan RZ merupakan residivis. Rencananya Senin pekan depan, penyidik akan bersurat ke Lapas untuk memeriksa AF yang dimaksud FI.
“Tersangka RN dan RZ sama-sama residivis. Rencana hari Senin kami akan mengirimkan surat permintaan bantuan ke Kalapas untuk memeriksa AF,” imbuhnya.
Sesuai berita yang beredar, lanjut Indra Feri, pihaknya juga akan memanggil FI untuk dimintai keterangan sehubungan keterangan yang disanpaikan melalui media.
“Jika FI memiliki informasi yang bisa di jadikan alat bukti, sebaiknya di sampaikan ke kami (penyidik), sehingga kami bisa mengambil keterangannya dan menilai, apakah keterangannya tersebut bisa jadi alat bukti? Karena sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan dan mendalami alat bukti untuk keterlibatan tersangka lain,” tegas dia.
Indra Feri tidak terima pernyataan FI seolah penyidik menutup-nutupi keterlibatan orang lain. Sementara AF masih mendekam sedang menjalani hukuman di Lapas, tentunya pemeriksaan terhadap AF harus sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku di masing-masing institusi.
“Benar bang, di kami (polisi) kan mengedepankan azas praduga tidak bersalah? Kalau orang di Lapas itu sudah pasti bersalah, karena sudah vonis. Kami hanya bisa mengambil keterangan, itupun harus seizin Kalapas. Kalau pun nanti alat bukti lengkap dan dia bisa jadi tersangka, maka perkara maju tanpa melakukan penahanan. Karena dia masih menjalani hukuman,” Indra Feri menerangkan.
Dikatakannya, saat proses di kepolisian seseorang belum tentu bersalah. Sementara di Lapas sudah pasti bersalah, karena sudah ada vonis dari pengadilan.
“Sehingga kami tidak bisa asal periksa orang tanpa izin dari yg memiliki kewenangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Indra Feri menjelaskan, sesuai Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.
“Jadi harus didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri, tidak bisa didengar atau cerita dari orang lain. Itu namanya testimony de audio, dan perlu kita kaji kualitas kesaksiannya,” beber dia.
Masih kata Indra Feri, jika memang FI punya keterangan yang bisa digunakan untuk kepentingan penyidikan, dia berharap FI menyampaikan ke penyidik bukan ke media, sehingga bisa menjadi prasangka negatif.
“Karena seseorang harus mempertanggungjawabkan apa yang dia ucapkan,” demikian Indra Feri. (Romlan)