PANGKALPINANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Bangka Tengah, belum lama ini.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Jumat (24/2/23) malam.
“Berdasarkan informasi dan data yang kita terima, telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A,” ungkap Maladi.
Penetapan status tersangka sendiri, lanjut Maladi, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi.
“Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam kasus ini,” kata Maladi.
Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Mulai dari pengiriman SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung, dengan total berat keseluruhan 13.558 Kilogram.
Selanjutnya dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba, hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT Timah Tbk.
“Dilakukan juga gelar perkara untuk penetapan tersangka S Alias A, dengan persangkaan melanggar pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar rupiah,” bebernya.
Masih kata Maladi, usai penetapan tersangka itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A. Tersangka juga juga telah ditahan di Rutan Polda Bangka Belitung selama 20 hari ke depan.
“Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarin kan juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda, bahwa kita bekerja sesuai prosedur,” tegas Maladi. (*)
Sumber: Bid Humas