HEADLINEHUKRIM

Kedapatan Bawa Timah Tanpa Dokumen, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

38
×

Kedapatan Bawa Timah Tanpa Dokumen, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Bangka Selatan cek muatan truk Nopol A 9336 VM, Rabu (26/6) dini hari. Foto: Ist

BANGKA SELATAN – Seorang supir truk, Is (38) warga Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, kini mendekam di Ruang Tahanan Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan melalui Kasi Humas, Ipda GJ Budi, mengungkapkan, Is ditetapkan tersangka lantaran kedapatan membawa timah sebanyak 8 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Awalnya personel Unit II Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman timah dari Pulau Belitung menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan,” ungkap dia.

READ  Terkait Korupsi Tata Niaga Timah, Sudah 11 Orang Ditetapkan Tersangka
READ  1 Ton Daging Babi Ilegal Dimusnahkan

Berbekal informasi itu, kata Ipda Budi, personel Unit II Satuan Reskrim melakukan penyelidikan dengan melakukan razia di depan Mako Polres Bangka Selatan, Rabu (26/6) dini hari.

“Sekira pukul 03.00 WIB 1 unit mobil truk Colt Diesel warna kuning Nomor Polisi A 9336 VM dengan bak yang ditutup terpal berwarna orange yang diduga membawa pasir timah, diberhentikan di depan Mako Polres Bangka Selatan,” beber dia.

Ipda Budi menuturkan, setelah dilakukan pengecekan muatan serta kelengkapan dokumen, mobil truk dan sopir Is (38), warga Kecamatan Tanjung Pandan diamankan di Mako Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih Lanjut.
READ  Warga Dua Desa Ini Ajukan Pemekaran
READ  Cerita Mamat dan Dadang Soal Kronologis Pemukulan Wartawan

“Modusnya dia mengangkut atau membawa pasir timah tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau secara ilegal. Barang bukti yang diamankan pasir timah ± 8 ton dan 1 unit truk Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi A 9336 VM,” tutur dia.

Masih kata Ipda Budi, Is disangka melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 seratus miliar rupiah.

“Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan,” ujar dia. (Romlan)