BANGKA SELATAN – PT Timah Tbk mengeluarkan surat pemberitahuan resmi mengenai penghentian sementara kegiatan penambangan Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah Laut Sukadamai, Toboali, DU 1546.
Penghentian ini akan berlaku mulai tanggal 8 Maret 2025 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Surat bernomor 1049/Tbk/UM-3130/25-S2.5 tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Mitra Usaha yang terlibat dalam penambangan PIP di Laut Sukadamai.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi kinerja produksi PIP di wilayah tersebut.
Dalam surat tersebut, PT Timah Tbk melalui Division Head Area Bangka Selatan, selaku kepala teknik tambang, Sigit Prabowo, meminta seluruh mitra usaha untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan dan mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) serta Surat Izin Lingkungan (SLC) yang telah diterbitkan.
Perusahaan juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang tetap melanjutkan kegiatan penambangan setelah pemberitahuan ini, maka aktivitas tersebut akan dianggap sebagai penambangan ilegal dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti tetap melanjutkan kegiatan penambangan, maka dinyatakan bahwa kegiatan tersebut adalah illegal mining dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sigit Prabowo, Jumat malam (7/3/2025).
PT Timah Tbk menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan evaluasi kinerja yang telah dilakukan. Perusahaan juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari seluruh mitra usaha.
Sebagai informasi, PT Timah Tbk merupakan salah satu perusahaan pertambangan timah terbesar di Indonesia yang berkantor pusat di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Perusahaan ini memiliki peran strategis dalam industri pertambangan nasional dan terus berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas penambangan dan kelestarian lingkungan.
Pemberhentian sementara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja penambangan di wilayah Laut Sukadamai, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id
Kegiatan PIP di Laut Sukadamai Dihentikan Sementara
