HEADLINEHUKRIM

Kejagung Periksa EK, Manager Keuangan PT SBS

208
×

Kejagung Periksa EK, Manager Keuangan PT SBS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menjelaskan, hari ini pihaknya kembali memeriksa satu saksi. Adapun saksi yang diperiksa yaitu EK selaku Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa.

“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 tersangka TN alias AN dan kawan-kawan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut melalui rilis resmi yang diterima media ini, Senin (26/2/2024) kemarin.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung RI Kuntadi, mengatakan saat ini pihaknya menetapkan satu tersangka lagi yang berinisial RL, selaku General Manajer PT TIN.

“Tersangka RL sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi pada siaran persnya, Senin (19/2/24).

Peran RL dalam perkara ini, bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018 menandatangani kontrak kerja sama.

Di mana dalam perjanjian kerja sama tersebut, kata Kuntadi, tersangka RL melakukan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka.

Diketahui saat ini, Kejagung sudah menahan 13 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi tata Niaga yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2022. (Dika)