BANGKA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan kapal tanpa nama kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung. Acara serah terima kapal itu digelar di Dermaga Sandar Direktorat Polairud Polda Babel, Selasa (15/8).
Sebelumnya, kapal hantu ini sempat ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel tahun 2020 saat membawa ribuan botol miras ilegal.
“Kita menyerahkan kapal tanpa nama kepada kepolisian Daerah Bangka Belitung. Ini merupakan bentuk sinergitas antara kejaksaan dan kepolisian, dalam rangka untuk menunjang tugas-tugas Polri untuk pengamanan dan ketertiban wilayah,” kata Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Tagamal, usai menyerahkan kapal hantu di Dermaga Sandar Ditpolairud Polda Babel, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, kapal hantu ini diserahkan kepada Polda Babel guna menunjang pengamanan yang lebih baik lagi ke depannya.
“Ini merupakan dukungan dari kejaksaan kepada Polri supaya lebih meningkat lagi pengamanannya,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Kejaksaan Agung juga pernah menyerahkan kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di daerah lain.
“Ada beberapa, cuma datanya saya tidak bawa. Seperti di daerah Kepulauan Riau, daerah timur juga ada beberapa, sebagiannya kita serahkan kepada kementrian lembaga maupun Polri untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” terangnya.
Sementara Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra mengatakan, kapal yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung ini memiliki kapasitas yang cukup tinggi untuk beroperasi.
“Kapal ini untuk menjadi aset Direktorat Polairud Babel. Tentunya tadi untuk menunjang tugas-tugas kami bahwa armada yang ada sekarang ini. Dengan adanya tambahan ini kami sangat berterimakasih kepada kejaksaan agung yang telah membantu kami untuk operasional, khususnya pengamanan khususnya di area laut Bangka Belitung,” kata Yan. (Dika)