BANGKA SELATAN – Para Kepala Seksi, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengikuti In House Training tentang Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 melalui E-Filing di aula Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (18/02/22) pagi.
Kegiatan In House Training tentang perpajakan ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari, sekaligus sebagai membuka In House Training. Ia berharap seluruh pegawai yang mengikuti, dan mengerti tentang perpajakan dan aplikasi E-Filling secara maksimal.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, dan pengetahuan mengenai perpajakan. Dalam kegiatan ini menghadirkan 3 orang narasumber yaitu Andre Irawan, Nindya Yusnika Putri, dan Elsa Apriyanti dari KP2KP Toboali,” kata Mayasari kepada Inpost.
Lebih lanjut Kajari murah senyum ini menambahkan, agar para wajib pajak, khususnya para Kepala Seksi, dan seluruh pegawainya mematuhi batas waktu sesuai aturan yang berlaku, yakni batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret.
“Patut kita sadari bersama bahwa salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam setiap aktivitas kehidupan, salah satunya adalah membayar pajak dimana saat ini pajak menjadi sumber dominan yang menunjang pembiayaan negara,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Mayasari mengajak seluruh masyarakat Negeri Beribu Pesona agar melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filling, karena menurutnya bisa dilaporkan di mana saja dan kapan saja, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.
“SPT Tahunan secara online dengan e-Filling ini merupakan cara yang paling aman untuk melaporkan SPT tahunan. Dan kepada para Kepala Seksi, dan seluruh pegawai Kejari Bangka Selatan harus menjadi contoh, dan teladan bagi masyarakat. Pajak kuat, Indonesia maju,” imbuhnya. (Yusuf)