BANGKA SELATAN – Bertempat di Rumah Restorative Justice Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Rumah Restorative Justice Kolaborasi terkait Pembangunan IT Desa, Zakat Bersama Telkom dan Kementerian Agama, Rabu (27/04/22). Kegiatan penerangan hukum tersebut dihadiri langsung Kajari Bangka Selatan, Mayasari.
Kajari mengatakan sosialisasi tersebut harus rutin dilaksanakan agar tujuan dari Restorative Justice terpenuhi, dan mengurangi perkara yang dinaikan ke pengadilan, serta lebih mengedepankan damai antara korban, keluarga korban, tersangka dan pihak pihak yang dirugikan
“Kegiatan ini bertujuan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan Rumah Restorative Justice,” terang Mayasari kepada Inpost.
Kajari menegaskan, tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice. Ada beberapa syarat dimana kasus bisa dihentikan melalui restorative justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalah gunakan.
“Syaratnya diantaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis. Kemudian yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, jika kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta kerugiannya,” terangnya.
Lalu, lanjut Kajari bahwa tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, tersangka mengganti kerugian korban, tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan, atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
“Keadialan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskankeadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepoat, sedeharana dan biaya ringan,” ucap Mayasari.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kementerian Agama Bangka Selatan, Jamaludin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sumindar, Jajaran Telkom, Bambang Eka Surya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel, Michael.YP Tampubolon, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Basel, Zulkarnain. (Yusuf)