BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2024.
Dengan total penerimaan mencapai Rp 2,02 miliar, realisasi ini melampaui target yang ditetapkan sebesar 1.550,10%. Angka ini menjadi pencapaian tertinggi dalam sejarah Kejari Bangka Selatan.
Berdasarkan laporan resmi yang diterbitkan oleh Kejari Bangka Selatan, total PNBP yang berhasil dikumpulkan selama periode Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp 2.022.879.792.
Padahal, target awal yang ditetapkan hanya sebesar Rp 130,5 juta. Pencapaian ini menunjukkan kinerja luar biasa dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
Kontribusi terbesar dalam realisasi PNBP ini berasal dari penjualan barang rampasan, yang menyumbang Rp 1,56 miliar.
Selain itu, uang sitaan hasil korupsi juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp 135 juta, disusul oleh uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp 141,6 juta.
Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Kasi Pidum, Wisnu Hamboro, mengungkapkan pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Kejari Bangka Selatan.
“Kami terus berupaya meningkatkan efektivitas penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Hal ini berdampak signifikan pada peningkatan PNBP,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Wisnu juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Kami memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk ke kas negara dikelola dengan baik dan dilaporkan secara transparan,” tambahnya.
Pencapaian ini tidak hanya membawa manfaat bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat Bangka Selatan.
Sebagian dana PNBP akan dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah tersebut.
“Kami berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi instansi lain untuk terus meningkatkan kinerja dalam hal pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Meski telah mencatatkan pencapaian luar biasa, Kejari Bangka Selatan menyadari bahwa masih ada tantangan yang harus dihadapi ke depannya.
Salah satunya adalah menjaga konsistensi dalam penegakan hukum dan pengelolaan PNBP agar dapat terus memberikan kontribusi maksimal bagi negara.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai penegak hukum,” tegas Wisnu.
Berikut rincian lengkap realisasi PNBP Kejari Bangka Selatan tahun 2024:
1. Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan Rp 12.277.502
2. Ongkos Perkara Rp 1.582.500
3. Penjualan Barang Rampasan Rp 1.564.246.800
4. Denda Pelanggaran Lalu Lintas Rp 52.690.000
5. Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya Rp 54.500.000
6. Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya Rp 310.000
7. Uang Sitaan Hasil Korupsi Rp 135.000.000
8. Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Rp 141.625.990
9. Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi**: Rp 50.000.000
10. Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya Rp 5.668.000
11. Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Tahun Anggaran Lalu Rp 179.000
12. Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran Lalu Rp 4.800.000. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id






