BANGKA SELATAN – Hingga tahun 2023 masih terdapat 12 jabatan eselon II setingkat kepala dinas dan 1 asisten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dijabat oleh Pelaksana tugas sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atas kegiatan atau proyek yang dilaksanakan oleh satuan kerja pada dinas yang dipimpinnya.
Kepala Satuan Kerja yang masih dijabat pelaksana tugas yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pemerintah Desa, Dinas Pertaniaan, Kesbangpol dan Asisten I Pemerintahan.
“Untuk lelang jabatan eselon II pada tahun 2023 belum ada instruksi dari pimpinan dalam hal ini bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Pada prinsipnya kami (Badan Kepegawaian Daerah) menunggu arahan dan petunjuk pimpinan untuk melaksanakan lelang jabatan eselon II,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah Pemkab Basel, Suprayitno, Selasa (3/1).
Dijelaskannya, bahwa tiga dari 12 Pelaksana Tugas tersebut pada tahun 2023 memasuki masa purna tugas, yakni Kepala Badan Kesbangpol, Kasat Pol PP dan Kepala Dinas Perkim. Sehingga, untuk mengisi kekosongan posisi jabatan di dinas tersebut kembali dijabat oleh Pelaksana Tugas
“Harapan kita dinas atau satker yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas, agar dijabat oleh pejabat definitif. Mengingat jabatan Pelaksana Tugsa itu kewenangannya sangat terbatas, sehingga tidak bisa maksimal untuk melaksanakan seluruh program kegiatan di dinas ataupun satker. Imbasnya visi misi atas program kerja pimpinan tidak berjalan maksimal,” ujar Suprayitno.
Menurutnya, dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemkab Basel, terutama untuk mengisi jabatan eselon II lantaran berbagai persyaratan yang belum terpenuhi seperti pangkat dan golongan.
Karena itu, kemungkinan hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pimpinan sehingga belum menginstruksikan ke BKPSDMD untuk melaksanakan lelang jabatan.
“Mungkin ada pertimbangan lain dari pimpinan. Mengingat keterbatasan SDM untuk mengisi jabatan eselon II karena pangkat dan golongan belum memenuhi persyaratan dan lain sebagainya,” jelas Suprayitno.
Ditambahkannya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas selain sebagai penanggung jawab atas pengguna anggaran, juga sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atas program kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas tersebut.
Hal ini, dikarenakan masih terkendala dengan eselon III yang bertugas di dinas tersebut belum memiliki sertifikasi untuk menjadi PPK kegiatan.
“Pelaksana Tugas Kepala Dinas merangkap sebagai PPK, karena terkendala di eselon III banyak yang belum memiliki sertifikasi. Sehingga mau tidak mau kepala dinas merangkap PPK, sebagai percepatan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran 2023,” pungkasnya. (Try)
Sumber: beritabangka.com / cmnnews.id