BANGKA SELATANHEADLINE

Kemenag Basel Himbau Masyarakat Tak Ragu Divaksin Meski Puasa

112
×

Kemenag Basel Himbau Masyarakat Tak Ragu Divaksin Meski Puasa

Sebarkan artikel ini
H. Jamaludin, S.Ag., M.H,

BANGKA SELATAN – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, H. Jamaludin, S.Ag., M.H, menghimbau kepada umat Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadhan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan Menteri Agama Republik Indonesia. Salah satunya adalah tetap vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan.

“Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramdhan 2022. Yang memenuhi aspek syariat, dan protokol kesehatan demi mengurangi penyebaran Covid-19,” ucap Jamaludin kepada Inpost, Jumat (08/04/22).

Ditegaskan Jamaludin, program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Bangka Selatan, untuk senantiasa mematuhi surat edaran Menetri Agama dimasa pandemi Covid-19 saat ini. Yang intinya adalah untuk mencegah agar virus ini tidak berkembang luas diwilayah kita dengan tetap melaksanakan vaksin,” tuturnya.

Jamaludin menambahkan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“Melakukan vaksinasi Covid-19 pertama, dua maupun booster bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya. Dan saat ini, Polres Basel telah menyediakan gerai-gerai untuk vaksin dibeberapa titik, dan kami himbau silahkan mendatangai gerai itu,” pungkasnya. (Yusuf)