HEADLINEPANGKALPINANG

Kemenag Umumkan Besaran Zakat Untuk Wilayah Pangkalpinang

138
×

Kemenag Umumkan Besaran Zakat Untuk Wilayah Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian agama berserta jajaranya, Bagian Kesra, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemerintah Kota Pangkalpinang berserta organisasi masyarakat Islam Pada Rabu (13/4), memutuskan Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah untuk wilayah Pangkalpinang sebesar Rp. 32.000

“Kami sudah menentukan zakat fitrah kota Pangkalpinang 1443H/2022 M dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5kg dengan standar harga Rp. 12.500/kg atau Rp.32.000/jiwa,” ungkap Kepala Kemenag Kota Pangkalpinang, Firmantasi.

Firmantasi mejelaskan, bagi masyarakat yang mengkomsumsi beras dengan harga diatas atau dibawah dari Rp.12.500, wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan dikonsumsi oleh yang bersangkutan.

“Tidak dibenarkan kepada panitia amil/UPZ untuk memperjualbelikan beras yang sudah dibayarkan oleh muzakhi sebagaj zakat fitrah,” tegasnya.

Kepala kemenag, kota Pangkalpinang juga menegaskan untuk zakat mal /harta dilaksanakan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan

“Untuk mas 24 karat, niasab/takaranya telah mencapai 85 gram (226,95=277 mata) sedangkan haulnya (lama disimpan) selama satu tahun maka wajib mengeluarkan zakat malnya =85 gram X Rp.750.000= Rp. 63.750.000 maka wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen sebesar Rp. 1.593.750 dan untuk zakat uang apabila sudah mencapai nisab= Rp. 63.750.000 dan haulnya sudah satu tahun maka wajib menguarkan zakat 2,5 persen,” bebernya.

Selanjutnya, Firmantasi menerangkan untuk yang sudah tua atau sakit yang menurut keterangan dokter tidak mungkin berpuasa lagi diwajibkan membayar fidyah Rp. 20.000 perhari

“Bagi mereka yang sudah tua dan sakit sesuai keterangan dokter tidak bisa berpuas lagi makan diwajibkan membayar fidyah sesuai dengan kemampuanya,” pungkasnya. (Dika)