HEADLINEHUKRIM

Ken Ken Ditangkap di Kediaman Orang Tuanya

×

Ken Ken Ditangkap di Kediaman Orang Tuanya

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – AS alias Ken Ken (22), ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka di Desa Teluk Limau, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Senin (16/6/2025) malam.

Pemuda itu ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus top up saldo di salah satu counter HP di Desa Berbura, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini mengungkapkan, kerugian korban senilai Rp 3 juta.

“Pelaku penipuan dengan modus Top Up di Riausilip berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka di Dusun Teluk Limau, Kecamatan Jebus. Kerugian korban mencapai Rp 3 juta,” ungkapnya, Selasa (17/6/2025).

Era menuturkan, kasus penipuan dengan modus top up tersebut terjadi pada Selasa pekan lalu, (12/6/2025).

Korban pemilik counter HP di Desa Berbura didatangi seorang pria mengendarai motor yang meminta Top Up ke salah satu aplikasi senilai Rp 3 juta.

Usai Top Up pria tak dikenal tersebut berjanji akan mentransfer uang melalui ATM seraya meninggakan counter.

Melihat hal mencurigakan tersebut korban berusaha mengejar. Namun gagal dan pelaku berhasil kabur menggunakan motor miliknya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Riausilip. Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan warga Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Senin (16/6/2025), Tim Kelambit mendapat informasi pelaku berada di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Ken Ken akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Buser Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Jebus di kediaman oranag tuanya di Dusun Pala.

Saat diintrogasi, Ken Ken mengaku melakukan penipuan tersebut dengan cara berpura-pura ingin top up saldo.

Setelah itu ia berpura-pura mengambil uang tunai yang berada di dalam jok motor, namun malah langsung kabur.

Barang bukti yang diamankan milik pelaku antara lain 1 unit motor, 1 HP, 1 jaket dan 1 celana training.

Ken Ken mengaku hasil penipuan yang ia lakukan habis digunakan untuk bermain judi online.

“Masih dilakukan pengembangan guna mengungkap apakah pelaku yang ketagihan judi online ini juga beraksi di tempat lainya,” demikian Era. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!