BANGKA SELATAN – Kasus penggelapan uang di salah satu cabang Indomaret di Desa Sadai, Kabupaten Bangka Selatan mencuat ke publik.
Kepala Unit Cabang Indomaret Sadai, AQW (24), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan, setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp40.950.600. Diduga kuat, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Kapolres Bangka Selatan melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas, IPTU GJ Budi, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan KW (34), Area Supervisor Indomaret, Sabtu (4/1/2025).
KW mendapat informasi dari saksi YGS (30), Supervisor Indomaret, bahwa uang dalam brankas toko tidak disetorkan kepada vendor yang bertugas mengambil uang hasil penjualan.
“Setelah menerima laporan, pelapor bersama Koordinator Keamanan Indomaret melakukan pengecekan langsung ke cabang Sadai dan mendapati uang dalam brankas telah berkurang sejumlah Rp40.950.600,” ungkapnya.
AQW didatangi di kediamannya di Desa Terap, Kecamatan Tukak Sadai, dan kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dokumen transaksi, tersangka mengakui perbuatannya.
“Modusnya, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada vendor resmi perusahaan. Motifnya diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk bermain judi online,” jelas IPTU GJ Budi.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ponsel Realme 5 Pro berwarna biru yang digunakan tersangka, serta dokumen transaksi toko.
“AQW kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id