BANGKA BARATHEADLINE

Kerucutkan Usulan Seleksi PPPK Jadi Segini

×

Kerucutkan Usulan Seleksi PPPK Jadi Segini

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Bangka Barat Abimanyu. Foto: SK

BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terpaksa harus mengerucutkan usulan seleksi PPPK dari 1.290 menjadi 100 formasi, terdiri dari 20 tenaga guru, 20 tenaga kesehatan dan 60 tenaga teknis.

Langkah itu diambil agar ke depan gaji mereka tidak menjadi beban besar APBD Bangka Barat. Pasalnya, ke depan gaji mereka yang semula didukung pusat akan dibebankan ke APBD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bangka Barat, Abimanyu, pun telah membuat hitung-hitungan matang terkait hal itu.

READ  DPRD Babar Soroti Pelayanan Kesehatan dan Defisit Anggaran Pemda

Dikatakannya, saat ini Bangka Barat sudah memiliki 1.000-an PPPK. Jika di tahun ini dibuka 1.290, maka akan ada kurang lebih 2.300 PPPK di tahun 2025 mendatang.

“Untuk 2.300 PPPK di tahun 2025 itu, secara anggaran untuk membayar gajinya saja itu kurang lebih 120 miliar. Nah, sedangkan dari pusat untuk gaji PPPK tahun 2025 itu dari alokasi anggaran umum itu hanya diplot 29 M, sehingga selebihnya harus dari APBD,” kata Abimanyu via telepon, Kamis (10/10/2024).

“Artinya, memang mau tidak mau supaya beban tidak terlalu besar kita hanya mengambil 100,” sambungnya.
READ  Kritik Kapolres Bangka Barat, Rapat Digelar Setelah Banjir Merendam Rumah Warga

Namun kata Abimanyu, meskipun pemda hanya membuka 100 formasi, PHL yang lain, baik yang masuk database maupun yang tidak masuk harapannya masih tetap bekerja sebagai PPPK paruh waktu.

“Memang kita masih menunggu juknis, tapi kalau PPPK paruh waktu kemungkinan kita mampu untuk membayarnya. Intinya kita masih sanggup untuk membayar gajinya,” sebut Abimanyu.

Selanjutnya ke depan, dikatakannya Pemda tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat pegawai harian lepas atau tenaga honorer.
READ  Lahan Bekas Tambang Timah Bisa Dimanfaatkan untuk Agrobisnis

“Ke depan kita tidak boleh lagi mengangkat PHL. Jadi kita kan hanya 100 nih, jadi harapannya sisa PHL yang ada sekarang itu nanti akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Jadi tidak ada pemecatan, harapannya seperti itu,” bebernya.

Beberapa daerah di Bangka Belitung tidak membuka lowongan PPPK dalam jumlah maksimal. Berdasarkan data dari BKPSDM Bangka Barat, Pemkot Pangkalpinang hanya membuka 149 formasi dari 2.900 honorer yang ada.

Kabupaten Bangka Selatan 975 dari 1.975. Belitung 366 dari 950 dan Kabupaten Bangka nihil.
READ  Usai Divaksin, Warga Desa Kumbung Diberi Sembako

Bahkan pemerintah Provinsi Bangka Belitung pun hanya mengusulkan 500 dari 3.332 pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Babel.

Pemprov Babel dan dan DPRD telah menyepakati untuk untuk mengajukan alokasi seleksi formasi PPPK sebanyak 500 orang tersebut karena pertimbangan kondisi APBD.

“Saya berpesan kepada rekan-rekan honorer untuk mempersiapkan ini dengan baik. Kami berkomitmen agar seluruh honorer diangkat menjadi PPPK, namun di sisi lain, dengan melihat kondisi APBD kita saat ini belum memungkinkan untuk diangkat bersamaan,” ujar Pj Gubernur Sugito, dikutip dari https://babelprov.go.id/.
READ  Area Kolong Terabek Ditanami Pohon Seru dan Gelam

Penjabat Sekda Babel, Fery Afriyanto, juga mengatakan dari total 3.332 pegawai non-ASN di Pemprov Babel, untuk tahap awal pihaknya mengajukan formasi sebanyak 500 PPPK, sementara sisanya yang tidak lulus seleksi akan dijadikan PPPK paruh waktu.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun 2024 ini memastikan tidak merekrut PPPK karena keterbatasan anggaran.

“Tahun ini tidak ada penerimaan PPPK dan sudah kami koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka R Tati Raneaningsih, dikutip dari Antara Babel.
READ  Masyarakat Berjubel Antri di Pasar Murah

Ia mengatakan, faktor penyebab mendominasi kebijakan itu karena kondisi keuangan daerah yang terbatas, sedangkan gaji PPPK dibebankan ke pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan belanja daerah.

Kepala BKPSDM Bangka Barat, Antoni Pasaribu mengatakan, berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, bagi PHL yang tidak lulus seleksi PPPK akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Jadi Kemenpan RB tahun 2024 bagi kawan – kawan yang tidak lulus atau tidak memenuhi kebutuhan yang 100 tadi, maka dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, cuma sambil menunggu juknisnya bagaimana. Sampai sekarang memang belum ada juknis,” kata Antoni. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com

Tinggalkan Balasan