PANGKALPINANG – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan AR alias Agus (44) Ketua RT 02 Nangnung, Kelurahan Sungailiat sebagai tersangka.
Agus ditetapkan tersangka, lantaran diduga menjadi kordinator tambang timah ilegal di Kolong Buntu, Sungailiat, Kabupaten Bangka yang sempat ramai diberitakan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, Agus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditpolairud pada Rabu tanggal 10 April 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (18/4/24) siang.
Sebelumnya dikatakan Jojo, AR alias Agus diamankan di kediamannya di Nangnung Utara Kecamatan Sungailiat, Selasa (9/4) malam.
Agus diamankan berdasarkan keterangan 4 orang tersangka penambangan pasir timah di Kolong Buntu yang diamankan oleh Subdit Gakkum Direktorat Polairud, Minggu (7/4/2024) lalu.
“Saat ini, tersangka Agus sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 10 April sampai 29 April 2024 di Rutan Ditpolairud Polda Babel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” beber Jojo.
Sementara itu atas perbuatannya tersangka Agus dipersangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)
Sumber: Bid Humas