BANGKA BARAT – Satuan reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan KLG (23), yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika, Kamis (2/11) lalu.
Barang bukti diamankan dari dua tempat kejadian perkara. TKP pertama di Jalan Pal 2 Kampung Senang Hati, dan TKP kedua di Kampung Teluk Rubiah Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Prasetyo membenarkan ada pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
”Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk keperluan proses lebih lanjut,” ujar dia.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 11 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, beserta barang bukti lainnya seperti Handphone, timbangan digital dan sepeda motor.
“Untuk berat berat barang bukti (Brutto 2.9 gram). Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sumber: Humas