PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pansus RTRW, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel, Wahana Lingkungan Hidup Babel, menggelar rapat dengar pendapat terkait wacana perubahan tata ruang darat dan laut di wilayah Babel.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Beliadi, rapat dengar pendapat itu berlangsung di Ruang Pansus DPRD Babel, Senin (18/03/2024).
Menurut Beliadi, ada beberapa keputusan yang disepakati dalam pertemuan tersebut.
Salah satunya menyepakati bahwasannya Pulau Belitung akan tetap menjadi kawasan ‘Zero Tambang’ selama belum adanya perubahan RZWP3K.
“Kami bersepakat Dinas, Pansus, bahwa kawasan Laut Olivier (Pulau Belitung) tetap zero tambang laut, sebelum ada perubahan RZWP3K, jadi seperti itu ceritanya,” kata Beliadi di Pangkalpinang.
Beliadi juga dengan tegas menolak wacana aktivitas pertambangan di Laut Olivier.
Hal itu lantaran berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.
“Tidak ada itu dibolehkan nambang di laut olivier, RZWP3K jelas kok zero tambang laut (Pulau Belitung-red),” ujarnya.
Beliadi menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang berani memberikan izin untuk membuka aktivitas penambangan di laut olivier, maka dirinya tak segan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Jika ada yang memberikan izin nanti saya akan laporkan ke KPK karena jika itu perda RZWP3K di langgar pasti ada apa-apanya. jika ada pejabat daerah yang memberi izin saya pastikan urusannya panjang,” tegas Wakil Ketua DPRD Babel ini. (Dika)