BANGKA – Dua remaja tanggung, Rf (17) dan Ak (18), diamankan lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor, Rabu (3/7/2024).
Kedua remaja itu diamankan oleh korban yang kehilangan motornya, setelah melihat postingan terduga pelaku di media sosial.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, mengatakan setelah diamankan warga, kedua remaja itu diserahkan ke Polsek Riau Silip.
AKP Era Anggraini menuturkan, terduga pelaku mengambil sepeda motor F1ZR yang terparkir di teras depan rumah korban, dengan kondisi stang tidak terkunci stang dan kedua ban sepeda motor tersebut kempes.
“Kejadian hari Selasa (2/7/2024) di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Dari keterangan saksi, pelaku mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah dengan kondisi tidak terkunci stang dan ban kempes,” tutur dia.
Sebelumnya korban dan rekannya melihat di media sosial (Forum Jul Beli) yang menjual salah satu onderdil sepeda motor berupa barang rangka dan velg.
Dari hasil pencarian tersebut berhasil mendapatkan pelaku dan barang bukti sepeda motor dalam kondisi sudah terpisah-pisah.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan korban bersama saksi ke Polsek Riau Silip. Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Bangka untuk proses hukum.
“Atas perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” demikian AKP Era Anggraini. (*)
Sumber: Humas Polres Bangka