HEADLINEPEMPROV BABEL

KPID Sebagai Filter Penyiaran

80
×

KPID Sebagai Filter Penyiaran

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap bersinergi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Babel, sehingga informasi yang disampaikan media elektronik dapat terkontrol dengan baik.

Pernyataan itu disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, saat menerima kunjungan Ketua KPID Babel dan jajaran di Ruang Kerja Gubernur, Jumat (26/05/23).

Menurut Suganda, tugas dan fungsi KPID sangat penting, yaitu sebagai lembaga negara yang mengemban tugas sebagai kontrol penyiaran media elektronik seperti radio, televisi dan sejenisnya.

Dengan adanya kontrol dari KPID tersebut, sehingga berita yang di sampaikan oleh media untuk publik, tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

” KPID inikan lembaga yang dibentuk untuk memonitor bagaimana penyiaran – penyiaran baik itu televisi maupun radio. Jadi fungsinya sangat penting dalam rangka tidak beredarnya berita – berita yang tidak seharusnya untuk di konsumsi oleh publik, jadi di sinilah fungsi dari KPID untuk menyortir semua itu,” ungkap Suganda.

Untuk itu, kehadiran Ketua KPID Babel beserta jajarannya disambut baik oleh Suganda, dengan harapan Pemprov Babel bersama KPID bisa bersinergi dengan baik, sehingga apa yang diinginkan dapat terwujud sebagai mana mestinya.

Suganda juga mendukung program yang telah dilakukan oleh KPID Babel, sehingga informasi pembagunan dapat tersampaikan kepada masyarakat.

“Kita harapkan ini terus bisa dilakukan dengan KPID, terkait proposal akan kita pelajari melalui tim tentunya, kita akan apresiasi sesuai kesedian anggaran dan aturan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPID Babel, Imam Ghazali, dalam kesempatan yang sama menuturkan, selain bersilaturahmi pihaknya juga sekaligus menyampaikan beberapa program KPID serta strategi yang akan dilakukan ke depan.

“Kami merupakan suatu lembaga negara yang bernaung di provinsi. Wajib bagi kami untuk bersinergi dengan kepala daerah, dan ini kesempatan yang tepat untuk kami untuk menyampaikan secara langsung program kami,” kata Imam Ghazali.

Salah satu program yang dijalankan oleh KPID itu adalah kegiatan Literasi melalui KPID Go to School, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung.

Selain itu KPID Babel juga menyelenggarakan kegiatan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran untuk pembekalan bagi para penyiar Radio maupun Televisi.

Menurutnya saat ini, terdapat 48 lembaga penyiaran baik Televisi mau Radio.

Berdasarkan aturan yang berlaku, dari 48 lembaga penyiaran tersebut, para penyiarnya harus mengikuti SP3PS, sehingga ketika para penyiar tersebut bertugas, dapat menguasai aturan tentang tanggung jawab seorang penyiar, sehingga informasi yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seorang penyiar tidak boleh menyampaikan berita hoax, berita unsur Sara, berita kekerasan, atau pun berita – berita yang tidak sesuai norma agama, hukum dan sebagainya,” tegas Ghazali.

Imam Ghazali berharap sinergisitas lembaga negara KPID Babel dengan Pemerintah Provinsi ini dapat terus berlanjut, sehingga dapat menyampaikan informasi pembagunan sesuai yang diinginkan. (*)


Sumber: Dinas Kominfo