PANGKALPINANG – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya laporan dari Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu tentang dugaan adanya “maling besar” atau pejabat main proyek di lingkungan Pemprov Babel.
Dikutip dari media Tribunnews.com dengan judul PJ Gubernur Ngaku Sudah Lapor Maling Besar di Babel ke KPK, Ali Fikri Sebut Tidak Ada Laporan (https://bangka.tribunnews.com/2023/06/20/pj-gubernur-ngaku-sudah-lapor-maling-besar-di-babel-ke-kpk-ali-fikri-sebut-tidak-ada-laporan Selasa kemarin, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah memastikan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK, bahwa tak ada laporan dimaksud.
“Sejauh yang kami ketahui terkait kegiatan korsup. Dan setelah korsup tidak ada laporan dugaan korupsi pada bagian pengaduan masyarakat,” kata Ali Fikri.
Hal itu pun mendapat tanggapan keras dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur.
Menurut Adet, apa yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Babel tersebut adalah sebuah pembohongan besar kepada publik.
“Penjabat Gubernur (Babel) pembohong. Itu pembohongan publik, dan tak pantas dia berbicara didepan publik seperti itu,” kata Adet, Rabu (21/6/2023).
Sebab itu, dalam waktu dekat dirinya meminta Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera memanggil Penjabat Gubernur Babel tersebut, untuk klarifikasi pernyataan apa yang telah disampaikan.
“Karena Fraksi PDI Perjuangan sudah melayangkan surat untuk meminta klarifikasi di DPRD. Untuk itu kita medesak segera dijadwalkan dalam waktu dekat ini,” tegas Adet.
Sementara upaya konfirmasi kepada Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu pada Rabu (21/6) petang, hingga berita ini dimuat belum diperoleh tanggapannya.
Mengutip artikel di website resmi babelprov.go.id dengan judul “PMII Bangka dan Pangkalpinang Sampaikan Empat Tuntutan ke Pj Gubernur Suganda (https://www.babelprov.go.id/berita_detil/pmii-bangka-dan-pangkalpinang-sampaikan-empat-tuntutan-ke-pj-gubernur-suganda), kepada sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Suganda mengatakan, masalah maling besar tersebut dirinya menyerahkan kepada KPK dan aparat penegak hukum untuk membuktikannya.
“Kalau masalah maling besar ini, biarkan KPK dan APH yang membuktikannya. Nanti juga kalian tahu siapa yang ditangkap, sabar saja, enggak mungkin nggak bergerak-gerak, enggak usah dikejar-kejar,” kata dia. (Dika)