HEADLINEKAMTIBMAS

Kurangnya Komunikasi Tim Gakkumdu, Menjadi Penghambat Penegakan Hukum

123
×

Kurangnya Komunikasi Tim Gakkumdu, Menjadi Penghambat Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Andi Kusum bersama Budiyono memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolres Bangka, Senin (29/7). Foto: Romlan

BANGKA – Caleg DPRD Provinsi dari PDI Perjuangan, Andi Kusuma, bersama kuasa hukum dan simpatisannya menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Bangka, Senin (29/7) pagi.

Unjuk rasa itu dilakukan lantaran tidak adanya kepastian hukum atas laporannya terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disampaikan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka.

Andi Kusuma bersama beberapa perwakilan pengunjuk rasa diterima berdialog dengan Kapolres Bangka bersama perwakilan Pemkab Bangka, Bawaslu Kabupaten Bangka, KPU Kabupaten Bangka, Kejaksaan Negeri Bangka dan perwakilan Bawaslu Provinsi.

Usai pertemuan itu Andi Kusuma mengungkapkan, hari ini semuanya jadi terang benderang. Kurangnya komunikasi dalam Tim Gakkumdu, sehingga menjadi hambatan penegakan hukum tersebut.

“Semua hukum acara sudah kami siapkan, semua alat bukti, keterangan saksi. Tapi dalam hal ini tidak sinkron Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian,” ungkap dia.

Secara pribadi Andi Kusuma menyampaikan kepada pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, dia berharap dapat dimengerti.

“Karena ini bukanlah kesalahan Kepolisian, terutama Pak Kapolres dan juga Kasat Reskrim atau pun Kejaksaan. Saya berharap juga teman-teman media menaikkan berita jangan ada pihak manapun yang disudutkan,” kata dia.

Andi Kusuma berharap yang namanya penegakan hukum memaksa, siapapun itu yang melakukan pengembosan atau penggelembungan harus tetap diproses secara hukum.

“Apapun bentuknya kita kembalikan ke mekanisme hukum untuk kepastian hukum,” ujar dia.

Andi Kusuma juga mengucapkan terimakasih, karena penyampaiannya bisa diterima dan direspon dengan baik oleh semua pihak yang hadir pada pertemuan tadi.

“Saya didampingi advokat saya Pak Budiyono, kami sudah memberikan demografi 100 persen. Mudah-mudahan perspektif dari pemimpin penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan bisa memberikan pertimbangan hukum yang objektif,” harap dia.

Siapa Setan, Siapa Malaikat?

Senada dikatakan Budiyono, kuasa hukum Andi Kusuma sebagai pihak pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu mengatakan, dengan pertemuan hari ini semua sudah terang benderang.

“Pertemuan tadi kita sudah cukup mengetahui siapa setan, siapa malaikat? Siapa yang setengah setan, setengah malaikat? Jadi kesimpulannya, tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh. Artinya, segawat atau segenting apapun situasinya, hukum tetap harus ditegakkan,” kata dia.

Lanjut Budiyono, pembentukan Gakkumdu itu adalah amanat dari Undang-Undang Pemilu, yang terdiri dari 3 lembaga yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kesimpulannya adalah mereka tidak kompak. Komunikasi di antara mereka tidak terjalin dengan bagus, yang akhirnya merugikan klien saya Andi Kusuma. Akhirnya membuat orang salah paham semuanya dengan penegak hukum. Gara-gara satu dua orang oknum sekaset rusaknya,” imbuh dia.

Saat disinggung siapa oknum dimaksud? Budiyono menegaskan oknum itu adalah yang tergabung dalam Gakkumdu.

“Saya sampaikan oknum Gakkumdu, sebagian dari 3 lembaga itu. Artinya, kejadian ini miss komunikasi di antara mereka yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian,” tegas dia.

Budiyono menuturkan, hari ini pihaknya sudah mendaftarkan permohonan pra peradilan terhadap putusan-putusan yang diambil oleh Gakkumdu.

“Perbuatan melawan hukum juga sudah kita masukkan gugatannya, termasuk tindak pidana jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tutur dia.

Masih kata Budiyono, Gakkumdu sudah membuat surat menetapkan orang sebagai tersangka, atau memamggil orang sebagai tersangka. Artinya, mereka (Gakkumdu) sudah melakukan gelar (perkara).

“Apapun yang keluar dari produk Gakkumdu itu kolektif kolegial. Kita tidak bisa mencampuri internal mereka di dalam. Tetapi fakta hari ini sudah menetapkan orang, tetapi dicabut lagi. Dikeluarin lagi, dicabut lagi. Dan kita punya bukti itu. Makanya bukti itu akan kita jadikan bahan dasar untuk kepastian hukum di pra peradilan,” beber dia. (Romlan)