HEADLINEHUKRIM

Kurir Ganja 30 Kilogram Sempat Dibawa ke Polsek Muntok

174
×

Kurir Ganja 30 Kilogram Sempat Dibawa ke Polsek Muntok

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto membenarkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung telah berhasil menangkap seorang pembawa ganja dalam jumlah besar di Pelabuhan Tanjung Kalian pada Minggu ( 5/9 ) kemarin malam.

Menurut Kapolres, setelah diringkus, pelaku berikut barang bukti sempat dibawa ke Polsek Muntok terlebih dahulu sebelum ke Polda di Pangkalpinang.

” Memang kejadiannya di wilayah Polres Bangka Barat, pelaku diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dan sempat mampir ke Polsek Muntok,” ujar Agus Siswanto di sela kegiatan vaksinasi di Pantai Tanjung Ular, Muntok, Senin ( 6/9 ).

Sebelumnya, Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung merilis penangkapan seorang pemuda berinisial GM ( 26 ), warga Jalan Pahlawan 12, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang, yang kedapatan membawa ganja di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok pada Minggu malam kemarin.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang didapat dari pelaku cukup fantastis, 30 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan plastik yang dibalut lakban.

Menurut Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, pihaknya mengendus upaya penyelundupan narkoba jenis ganja melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, berawal dari laporan masyarakat.

Operasi penangkapan pun langsung digelar, dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ahmad Yanuari Ihsan. Petugas bergerak ke lapangan mengecek data manifes penumpang kapal ferry di Pelabuhan Tanjung Kalian.

” Dan benar, terdapat nama pelaku melakukan penyebrangan ke Pelabuhan Tanjung Api Api menggunakan kendaraan roda empat Inova warna hitam plat nomor BN 1735 PR,” jelas Maladi.

Pada Sabtu, 4 September 2021, GM berhasil diamankan saat turun dari kapal terakhir pukul 20.30 sampai pukul 00.15 WIB.

Pelaku dibawa ke Polsek Muntok untuk digeledah, disaksikan Ketua RT setempat serta Satpam Pelabuhan Tanjung Kalian.

” Barang buktinya berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dilakban coklat sebanyak 35 bungkus seberat 30 kilogram dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Maladi.

Barang bukti lain yang ikut diamankan, satu unit mobil Inova warna hitam Nopol BN 1735 PR, satu handphone dan satu buku tabungan. ( SK )