BANGKA BARAT – Usai Handika alias Dika (26) dan Sien (27) divonis mati, Kusmoyo selaku kuasa hukum kedua terdakwa tersebut mengatakan, dirinya telah menyarankan kepada kliennya serta pihak keluarga untuk melakukan upaya hukum banding.
“Kita menghargai keputusan dari Majelis Hakim. Dari keluarga terdakwa kami sarankan untuk melakukan upaya hukum banding,” kata Kusmoyo usai sidang putusan kasus 35,6 kg sabu-sabu di Pengadilan Negeri Mentok, Kamis (24/10/2024) sore.
Namun lanjut Kusmoyo, saat ini belum ada keputusan mengenai hal tersebut, sebab akan dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh pihak keluarga Handika dan Sien.
“Tidak ada, mereka musyawarah dahulu. Kita jelaskan secara upaya hukum banding saja. Diberikan waktu tujuh hari, kalau bisa banding diperiksa lagi perkaranya di Pengadilan Tinggi Pangkalpinang,” ucap Kusmoyo.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita, mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim telah sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu pidana mati.
Menurut dia hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, terkait dampak dari 35,6 kg sabu jika sampai beredar di Bangka Barat.
“Yang memberatkan karena barang buktinya mencapai 35,6 kilogram dengan nilai Rp 35 miliar. Apabila beredar di wilayah Bangka akan banyak korban dan tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa,” lanjut Yuanita.
Dalam persidangan, diketahui Majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 35,6 kilogram tersebut.
Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak mental generasi muda.
Ketuk palu vonis hukuman mati terhadap Handika dan Sien dilakukan Majelis Hakim yang diketuai Iwan Gunawan, didampingi dua hakim anggota, Arindo dan Budi Chandra Permana.
Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat, sebagaimana yang termuat dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Iwan Gunawan, membacakan vonis dalam persidangan di PN Mentok, Kamis (24/10 ) sore.
Selanjutnya, kedua terdakwa untuk dapat dipindahkan ke LP khusus Narkotika di Pangkalpinang, dan pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya atau banding diajukan dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan.
Vonis yang dijatuhkan hakim, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terhadap perkara Narkotika, sebagaimana diatur pada Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Kedua terdakwa, ditangkap pihak Polres Bangka Barat, di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat 22 Maret 2024 pukul 06.00 WIB, dengan barang bukti 35 kilogram sabu yang dikemas di dalam bungkus teh cina bertuliskan Chinese Pin Wei.
Kedua terdakwa berperan mengangkut sabu-sabu dari Aceh ke Pulau Bangka, melalui jalur darat menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com