BANGKA TENGAHHEADLINE

Langkah Diskominfosta Menuju Single Identity Number

120
×

Langkah Diskominfosta Menuju Single Identity Number

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah, mengelar sosialisasi kebijakan penggunaan SIM Card pada telepon seluler di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah, Jumat (25/11/2022).

Kepala Diskominfosta Kabupaten Bangka Tengah, Feri Prihatin Akbar, mengatakan kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada para pemilik counter ini adalah salah satu cara dalam pencegahan penyebaran narkoba khususnya di Bangka Tengah.

“Diharapkan para pemilik counter ini bisa menyampaikan kepada para pembeli SIM Card agar melakukan registrasi mengisi data diri pada SIM card yang baru,” jelasnya.

Tujuan dari registrasi ini dilakukan adalah untuk memberi perlindungan kepada pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan yang biasa dilakukan baik via SMS atau telepon dan kejahatan lain, meminimalisir penyalahgunaan nomor, serta untuk menuju single identity number.

“Karena makin majunya teknologi maka makin rawan juga kejahatan-kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi itu sendiri,” kata Feri mengingatkan.

Diharapkan pihak counter bisa membantu dengan cara meregistrasikan data yang sebenar-benarnya yang sesuai dengan data kependudukan yang ada.

Sementara itu, Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah, IPTU Windaris, sangat mengapresiasi kegiatan yang sudah digelar oleh Diskominfosta Kabupaten Bangka Tengah.

Menurutnya, penyebaran narkoba di Bangka Tengah ini bisa saja terjadi melalui counter-counter handphone.

“Oleh karena itu, perlu adanya sosialiasi seperti ini sehingga para pemilik counter bisa lebih paham tentang kemungkinan adanya transaksi narkoba melalui SIM Card pada telepon seluler,” terangnya.

Windaris juga menegaskan para pemilik counter juga jangan sampai meregistrasi SIM Card dengan data yang palsu. (*)


Sumber: Diskominfosta