PANGKALPINANG — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, menolak gugatan PT. Pulomnas Sentosa untuk seluruhnya. Putusan itu disampaikan melalui sidang secara elektronik, Kamis (30/12) kemarin.
Atas putusan majelis hakim PTUN Pangkalpinang tersebut, kuasa hukum PT. Pulomas Sentosa, DR. Adistya Sunggara, SH.MH mengungkapkan, pihaknya langsung menyatakan banding.
“Kami langsung nyatakan banding,” tegasnya.
Adistya menuturkan, putusan yang pokok amarnya eksepsi tergugat 1 dan 2 ditolak, serta gugatan penggugat ditolak.
“Itu amar PTUN-nya. Setelah kami melihat pertimbangan hukum dalam putusan, bagi kami ini kemenangan yang tertunda,” tuturnya.
Adistya membeberkan, banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dan kekeliruan pertimbangan hakim.
Yang sangat disesali, lanjut Adistya, terlihat majelis tidak objektif, dan putusan hanya memaksa untuk suatu hal yang keliru berdasarkan hukum.
“Untuk itu kami sudah persiapkan banding ke PTTUN Medan. Untuk mempersoalkan pertimbangan yang keliru dan tidak lengkap, serta kekeliruan penerapan hukum dan tidak dipertimbangkan dangan cermat azaz-azaz pemerintahan umum yang baik, sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 30/2014,” bebernya.
Terkonyolnya lagi, kata Adistya, objek sengketa diberikan ke kliennya sudah melanggar waktu yang ditentukan Undang – Undang. Adanya cacat prosedur, tanggal tidak singkron dan lain-lain, yang harusnya objek sengketa dibatalkan tidak dioertimbangkan. Tidak terpenuhi syarat pasal 7 dalam penerbitan objek sengketa, tidak juga dibahas.
“Namun kami hargai batas keilmuan dan pengetahuan, serta kemampuan hakim yang menangani perkara aqou ini. Pihak-pihak yang menyaksikan dan mengikuti proses persidangan bisa menilailah. Karenanya, kami menyatakan sikap banding, agar diuji atas putusn yang keliru tersbut,” kata dia.
Masih kata Adistya, putusan majelis hakim PTUN Pangkalpinang ini belum berkekuatan hukum tetap, prosesnya masih panjang. Pihaknya tetap akan mengajukan upaya hukum, sampai putusan itu berdasarkan hukum.
“Tentunya diberikan hak kepada semua untuk upaya hukum berjenjang, sampai tingkat Mahkamah Agung RI, bahkan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali,” jelasnya.
Selain mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Pangkalpinang, pihaknya juga sudah menyiapkan gugatan lainnya, yaitu dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Satu hal lagi, pada awal Januari 2022, kami sudah menyiapkan untuk memasukan kembali gugatan PMH Gubernur (pengusa). Gugatan sudah siap, tinggal kami daftarkan,” demikian Adistya.
Terpisah, Darlan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Tergugat II, enggan berkomentar saat dimintai tanggapannya.
“Maaf belum dapat berikan koment. Terimakasih,” ujarnya.
Sementara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, sebagai Tergugat I, hingga kini belum memberikan tanggapannya. (Romlan)