PANGKALPINANG – Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Novrian Saputra, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran & Data Informasi, membenarkan adanya laporan dari tim pemenangan Paslon Beramal terkait adanya spanduk bernuansa provokatif di Belitung.
Dikonfirmasi via pesan instan WhatsApp, Rabu (6/11) petang, Novrian mengungkapkan laporan tersebut belum memenuhi syarat formil.
“Sudah bang. Realese setelah pelapor melengkapi (data) bang, karena laporannya belum memenuhi syarat formil, yakni identitas terlapor,” ungkapnya.
Dikabarkan sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Erzaldi – Yuri Kemal (BERAMAL), Muhammad Irham, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa adanya spanduk provokatif yang terpasang 2 titik di Belitung.
Menurut Irham, dugaan pelanggaran itu telah dilaporkan pada hari Selasa, 5 November 2024 jam 14:00 WIB kemarin, diterima oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Babel.
Irham mengatakan, spanduk bernada provokatif tersebut ditemukan di samping jalan Tanjung Binga dan Tanjung Tinggi oleh Tim Pemenangan Beramal Korwil Belitung pada hari Jumat, 1 November 2024 yang lalu.
“Kami sudah menyampaikan laporan secara resmi ke pihak Bawaslu. Perbuatan ini jelas mencederai dekalasi damai yang sudah kita tandatangani bersama-sama Paslon, Parpol, KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan pihak-pihak lainnya,” katanya.
Lebih lanjut Irham mengatakan, laporan ini guna menguatkan kepada seluruh pendukung Paslon 1 Erzaldi – Yuri Kemal agar tetap tenang dan tetap menggunakan kampanye yang sopan santun, serta tidak menebar fitnah.
“Mengenai spanduk bermuatan propaganda dan provokatif tersebut perlu kami tegaskan tidak benar. Hubungan antara Erzaldi dengan Yuri sangat baik dan sekarang jutrsu makin kompak untuk memenangkan Pilgub Bangka Belitung,” jelasnya.
“Kami mengutuk keras tindakan bernuansa black campign ini, karena merusak kondusifitas pilkada damai,” demikian Irham. (Romlan)