BANGKA TENGAH – Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Babel, gencarkan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kali ini penyuluhan Hukum digelar di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru, Jumat (26/5/2023).
Pada kesempatan kali ini LBH Al-Hakim Babel memaparkan materi terkait Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
Ketua LBH Al hakim Babel, Apri Anggara mengatakan, perkawinan yang diketahui dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 selama ini, usia perkawinan 16 tahun untuk perempuan dan laki-laki harus berumur 19 tahun.
“Dengan diubahnya dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 ini, perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan usia laki-laki. Jadi disetarakan minimal usia perkawinan dalam UU tersebut,” ujar Apri.
Apri menambahkan, perkawinan di bawah usia 19 tahun banyak terjadi di daerah Babel, yaitu dengan menikah secara siri tanpa adanya buku nikah.
Menurut Apri, menikah secara siri nantinya pasti akan berdampak terhadap administrasi negara dan juga terhadap hak-hak anak.
“Anak sangat berdampak. Namun dengan adanya kegiatan ini hal tersebut kita beri solusi untuk dilakukan dispensasi, atau meminta penetapan melalui pengadilan agama agar perkawinan tersebut terdaftar secara hukum negara,” jelas Apri.
Masih kata Apri, dengan adanya kegiatan ini sangat memberikan solusi dan pengetahuan hukum kepada masyarakat. Selama ini sangat banyak masyarakat bermasalah dengan hukum, namun bingung meminta bantuan dengan siapa.
“Nah, di sinilah peran LBH untuk mendampingi masyarakat yang kurang mampu terkait masalah hukum yang dialaminya. LBH memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum,” tutup Apri. (Dika)