PANGKALPINANG – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan seorang pemuda berinisial LH (22), Selasa (21/5/24) malam.
Pemuda asal Desa Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat ini diringkus usai kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.
“Pelaku diamankan disebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (23/5/24) siang.
Dari tangan pelaku, kata Jojo, polisi mengamankan sebanyak 2 paket sedang dan 33 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu terdapat 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau serta 1 unit Handphone.
“Total berat bruto sabu yang diamankan dari pelaku yakni 30.59 gram,” jelasnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara. (*)
Sumber: Bid Humas Polda Babel