PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto, mengikuti rapat koordinasi tentang Penjelasan Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang digelar secara virtual melalui Aplikasi Zoom, Senin (2/1/2023).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, keputusan pemerintah menghentikan kebijakan PPKM ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya situasi Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali, tingkat imunitas masyarakat yang tinggi, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
“Meski kebijakan PPKM telah dihentikan, kita tetap harus waspada, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan, dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Keberhasilan pengendalian Pandemi Covid-19 ini disebutkan Luhut merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, tenaga kesehatan, akademis, masyarakat dan pihak-pihak yang lain. Keberhasilan juga berasal dari kerja yang berbasis data, ilmu pengetahuan, dan keberhasilan terhadap penggunaan teknologi.
“Keberhasilan pengendalian Pandemi Covid-19 menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang besar, dan mampu mengatasi permasalahan paling kompleks sekalipun. Mari kita terus bekerja keras mewujudkan Indonesia yang lebih kuat, dan sejahtera pasca Pandemi Covid-19,” kata Luhut menambahkan.
Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, strategis transisi pandemi menjadi endemi dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Intervasi pemerintah diturunkan adalah PPKM, kegiatan kerumunan, dan pergerakan masyarakat yang sebelumya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Sedangkan status kedaruratan kesehatan dan bencana nasional diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 11 dan 12 tahun 2022.
“Pencabutan PPKM dilandasi oleh tingginya cakupan, dan level imunitas penduduk kita sudah cukup kuat, serta tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi non-medis. Penanganan Pandemi Covid-19 dibutuhkan strategi yang tepat untuk melandaskan curva penurunan wabah,” kata Budi.
Selain itu, Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono, menyebutkan peran penting kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota yang diharapkan dapat melakukan pembinaan, dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan, dan kapasitas respons.
Kemudian, kepala daerah diminta untuk mencabut peraturan daerah atau sejenisnya berkenaan dengan kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM. Selanjutnya, tetap mengaktifkan satuan tugas di daerah dalam rangka melakukan monitoring pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19, dengan berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan TNI/Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lain di wilayahnya masing-masing.
“Memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatnya,” kata dia.
Kepala daerah juga diharapkan bisa memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapat dan belanja daerah dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terakhir, melaporkan penanganan pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” tutup Susiwijono. (*)
Sumber: Dinas Kominfo