BANGKA SELATAN — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Amin, SE, menyebarluaskan Perda Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, di Desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (11/12).
“Mengapa Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan kami Sosialisasikan di Desa Air Gegas? dikarenakan masih banyaknya ketidaktahuan masyarakat tentang keamanan pangan,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, keamanan pangan, baik itu pangan sehari-hari yang langsung dikonsumsi masyarakat maupun pangan olahan, terkait mutu, higinitas dan standar keamanan pangan lainnya.
“Setiap bahan pangan baik segar maupun olahan, pada dasarnya sangat memungkinkan mengandung bahan kimia dan itu sangat membahayakan kesehatan,” terangnya. (*)
Sumber : Setwan