HEADLINEHUKRIM

Mamad Ditangkap di Rumahnya

183
×

Mamad Ditangkap di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Ahmad alias Mamad (35), warga Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Bateng atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris, membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu terhadap terduga pelaku Mamad.

Menurut Windaris, warga Desa Kurau Barat itu ditangkap saat sedang duduk santai di rumahnya pada Rabu (1/2/2023).

“Benar adanya anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah pada Rabu, Februari sekira pukul 11.30 WIB melakukan penangkapan terhadap Mamad yang sedang duduk di rumahnya Desa Kurau Barat,” kata Windaris Jumat (3/2/2023).

Ia menambahkan, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis sabu miliknya di atas meja kamarnya.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan badan, rumah, tempat terbuka dan tempat tertutup lainnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening,” ujarnya.

Windaris menjelaskan saat itu 2 paket sabu tersebut berada di atas meja, sedangkan 1 paket lainnya berada di atas lantai. Selanjutnya langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti milik Mamad tersebut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 paket sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening, 28 buah plastik strip bening kosong dibungkus dengan plastik strip bening dan 1 buah pirex dengan berat bruto sabu 1,10 gram,” jelasnya.

Kemudian saat ini kata Windaris, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.

“Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Dika)