PANGKALPINANG – Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, baru-baru ini telah menetapkan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, sebagai tersangka dalam perkara persangkaan palsu sebagaimana diatur Pasal 318 KUHP.
Penasihat hukum Rustamsyah sebagai pelapor, Naufal Ikhsan, mengapresiasi kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung yang sudah bekerja maksimal dan sesuai prosedur.
“Alhamdulillah, semuanya sesuai dengan laporan di Polda, kami menghormati proses hukum dan tetap menjalani sesuai prosedur yang ada. Semua akan tiba pada waktunya, siapa yang tersangka sebenarnya?,” kata Naufal, Rabu (23/4/2025).
Kabar penetapan Sugesti sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
“Benar. Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan surat panggilan pertama sudah dilayangkan jadwal untuk hadir hari Kamis besok,” ungkapnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol M Rivai Ervan, mengatakan Sugesti disangka melanggar Pasal 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang persangkaan palsu.
“Ancaman hukuman 4 tahu, pasal ini sering diistilahkan persangkaan palsu,” ujarnya.
Kronologis Singkat
Pada tanggal 01 Juli 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka memanggil 1 orang Caleg DPRD Provinsi atas nama Rustamsyah dan seorang warga biasa, Didit Febrian sebagai tersangka.
Pemanggilan terhadap Rustamsyah dan Didit Febrian itu melalui surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Sugesti, yang pada waktu itu masih menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.
Kekinian terungkap, bahwa Rustamsyah dan Didit Febrian tidak pernah menerima langsung surat panggilan tersebut secara resmi.
Parahnya lagi, terbitnya surat panggilan untuk Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka itu tidak melalui rapat pleno sebagaimana diatur dalam mekanisme Sentra Gakkumdu terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pemilu.
Sebagai informasi, pada paragraf awal surat tertanggal 01 Juli 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka menindaklanjuti surat AK Law Firm Nomor: 419/AK-Law/VI/2024/BANGKA perihal penegasan penetapan tersangka terhadap pasal 352 UU Pemilu Tahun 2017 atas laporan pertama dengan nomor register 006/LP/GI/2024/BANGKA, laporan kedua dengan Nomor register 001/LPP/GI/III/2024 BANGKA dan laporan ketiga dengan Nomor register 010/LP/AK LAW/IV/2024/BANGKA.
Pada paragraf akhir surat tertanggal 01 Juli 2024 itu menyatakan, apabila setelah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Didit Febrian dan Rustamsyah melalui mekanisme penanganan oleh Bawaslu Bangka juga tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan melalui kehadiran fisik ke Bawaslu Bangka untuk memberikan keterangan, maka Bawaslu Kabupaten Bangka akan melimpahkan perkara ini ke Kepolisian untuk kemudian dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Rustamsyah yang merasa nama baiknya sebagai Caleg maupun sebagai anggota DPRD aktif tercemar dan tidak pernah menerima surat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Bangka apalagi dipanggil sebagai tersangka, akhirnya melaporkan Sugesti ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada bulan Agustus 2024 lalu. (inpost.id)
Mantan Ketua Bawaslu Bangka Kini Jadi Tersangka, Ini Kronologis Perkara Yang Menjeratnya
