PANGKALPINANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, resmi menahan mantan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah, YS, Kamis (13/4/2023).
YS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja kepada petani ubi kasesa pada BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok tahun 2017 lalu.
Kajati Babel melalui Kasi Penkum, Basuki Rahardjo, menyampaikan tersangka YS ditahan setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel, ehingga penyidik memutuskan menahan YS di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
“Hari ini tanggal (13/4/2023) sekira pukul 15.45 WIB, kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan inisial YS, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017,” kata Basuki Kamis (13/4/2023).
Ia menambahkan, kasus yang menjerat YS merupakan lanjutan penyidikan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung nomor B/3036/X/Res/3.1.2022, dengan kerugian negara sebesar Rp 7.025.000.000.
“Perkara tersebut merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang diserahkan Polda Babel ke kita, perihal penyerahan penyidikan lanjutan atas nama YS. Yang bersangkutan ini sempat menjabat sebagai Wakil Bupati dan Penjabat Bupati Bangka Tengah,” ujarnya. (Dika)