JAKARTA – Ketua Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Provinsi Babel, Firmansyah Levi, mengungkapkan aspirasi masyarakat Bangka Belitung terkait dengan pola ruang laut yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan merupakan tujuan Pansus RTRW menyambangi Kementerian KKP RI.
Hal itu disampaikan Firmasyah Levi saat Pansus Raperda RTRW itu diskusi bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Jumat, (8/3).
“Secara umum timah masih menjadi tulang punggung ekonomi bagi masyarakat kami di Bangka Belitung. Sehingga, kami berusaha untuk menyelaraskan Raperda dengan kebutuhan masyarakat, namun harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap dia.
Firmansyah Levi menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K) sudah disetujui pada april 2020 silam. Di dalamnya juga tertuang terkait pola pemanfaatan ruang laut yang ada.
“Dalam proses penyusunan Raperda RTRW dan RZWP-3-K yang selaras, kami tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta memperhatikan faktor ekonomi, sosial, dan budaya di dalamnya,” beber dia. (*)
Sumber: Publikasi Setwan