BANGKA – Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, menyampaikan keluhan dan keprihatinan masyarakat desanya terkait dengan persoalan kebun plasma yang menyangkut perpanjangan Hak Guna Usaha salah satu perusahaan yang telah beroperasi di wilayah desa tersebut selama puluhan tahun.
Keluhan masalah kebun plasma itu disampaikan Asari kepada Maryam, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggelar reses di balai desa tersebut, Sabtu (17/5/2025).
Asari menjelaskan, pihak desa menerima surat tembusan dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat tersebut berisi informasi bahwa ada perusahaan yang mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke BPN.
“Surat itu masuk ke kantor desa sebagai tembusan. Di dalam surat balasan dari BPN ke perusahaan, pada poin nomor 9 disebutkan bahwa salah satu syarat perpanjangan HGU adalah berkas plasma,” ungkapnya.
“Di situ kami cukup kaget, karena disebutkan soal dokumen plasma. Padahal selama 27 tahun lebih perusahaan berdiri di desa kami, tidak satu rumpun pun masyarakat mendapat bagian dari plasma tersebut,” bebernya.
Asari menambahkan, pihak pemerintah desa dan masyarakat pernah mencoba meminta penjelasan dari pihak perusahaan.
Namun respons yang diterima justru tawaran untuk membuat plasma baru, bukan menjawab hak masyarakat atas plasma yang seharusnya sudah ada sejak awal berdirinya perusahaan.
“Kami bukan menolak adanya plasma baru, tapi yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat kami yang sudah ada sejak perusahaan itu berdiri. Itu yang belum pernah kami terima hingga hari ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, Asari berharap agar Maryam selaku anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menyampaikan dan memperjuangkan persoalan ini ke pihak-pihak terkait, baik ke perusahaan, DPRD, maupun BPN.
“Kami minta agar sebelum masalah ini selesai, BPN jangan dulu memperpanjang HGU perusahaan. Ini menyangkut hak rakyat yang selama ini merasa dirugikan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat yang hadir, dan diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan demi keadilan dan kesejahteraan warga Desa Jada Bahrin.
Menanggapi aspirasi tersebut, Maryam menyatakan dirinya akan mempertanyakan langsung kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional serta BPN Provinsi Bangka Belitung.
“Apakah PT Tata Hamparan Eka Persada memiliki dokumen plasma? Karena ini menjadi syarat penting dalam proses perpanjangan HGU mereka,” katanya. (inpost.id)
Masalah Kebun Plasma Jadi Sorotan
